Hindari Tilang dengan Mengetahui Arti dan Jenis Rambu Lalu Lintas Berikut Ini

icon 23 June 2022
icon Admin

Mengetahui jenis-jenis dan arti dari rambu lalu lintas adalah salah satu persyaratan mengendarai mobil atau motor. Setiap pengguna jalan wajib mengetahuinya karena rambu-rambu tersebut dibuat demi kenyamanan dan keselamatan.

Selain dibuat untuk keselamatan, rambu-rambu juga dibuat untuk ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Saat ini ada banyak jenis rambu-rambu terpampang di jalan-jalan. Untuk memudahkan Anda dalam mengenalinya kami akan membantu menjelaskannya apa saja jenis-jenisnya.

Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Untuk memudahkan Anda, kami akan menjelaskan rambu-rambu tersebut ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

        1. Jenis-jenis Rambu Peringatan

Fungsi atau arti rambu lalu lintas yang pertama ini yaitu untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan. Isi dari rambu-rambunya berupa peringatan tentang kondisi jalan atau kemungkinan adanya bahaya.

Rambu ini berfungsi untuk memberikan peringatan agar pengguna jalan berhati-hati sesuai dengan papan rambu yang dipasang. Biasanya papan rambu ini hanya ditempatkan di lokasi yang rawan kecelakaan.

Contoh rambu peringatan di antaranya seperti peringatan arah jalan menikung, kondisi jalan, tanda ada tanjakan di depan, peringatan jalan bergelombang, dan lain-lain. 

Jika Anda menemukannya, segeralah berhati-hati demi keselamatan dan kenyamanan berkendara.

        2. Jenis-jenis Rambu Larangan

Sesuai namanya, arti rambu lalu lintas ini yaitu berisi berbagai larangan untuk para pengendara atau pengguna jalan. Adapun larangan-larangannya tergolong beragam dan aturannya mencakup semua pengguna jalan yang ada di sekitar.

Untuk membedakan rambu larangan dengan peringatan bisa Anda lihat dari bentuk lingkarannya. Rambu larangan umumnya terbuat dari plat berbentuk lingkaran dan memiliki warna dasar putih serta tulisan berwarna hitam.

Contoh rambu larangan seperti tanda huruf S diberi garis miring. Selain itu juga ada larangan lain seperti larangan untuk kendaraan roda dua untuk menggunakan jalan, larangan masuk kendaraan roda empat dan lainnya.