Ketahui Cara & Biaya Mutasi Mobil Terbaru dengan Syarat Lengkapnya

icon 16 January 2023
icon Admin

Salah satu hal yang harus Anda lakukan setelah membeli mobil bekas di daerah lain adalah mengurusi mutasi mobil. Supaya Anda tidak kerepotan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan dokumen mobil. Seperti STNK dan lain-lain.

Nah sebelum melakukan proses mutasi atau cabut berkas, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sekaligus cara melakukan cabut berkas.

Syarat Mutasi Mobil dan Caranya

Proses mutasi adalah ketika Anda harus memindahkan alamat kepemilikan mobil. Sehingga ketika akan melakukan berbagai pengurusan, jadi lebih mudah. Misalnya saja ketika Anda akan mengurus perpanjangan STNK. 

Nah, ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi apabila ingin melakukan mutasi, antara lain adalah sebagai berikut:

  • BPKB mobil sekaligus fotocopy;
  • STNK mobil dan juga bentuk copy-annya;
  • Hasil cek fisik kendaraan;
  • Kuitansi atau bukti jual beli mobil yang telah dilengkapi dengan materai;
  • KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya sekaligus di copy dua rangkap;

Syarat ini harus Anda lengkapi untuk pengurusan cabut berkas di Samsat terdekat. Jika Anda telah melengkapi seluruh dokumen, Anda tinggal membawanya ke Samsat untuk melakukan pengurusan cabut berkas kendaraan.

Cara Cabut Berkas Mobil

Setelah melengkapi dokumen syarat tersebut, Anda tinggal melakukan proses cabut berkas mobil. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buat laporan ke Samsat tempat asal mobil atau plat kendaraan kamu;
  • Serahkan dokumen seperti BPKB dan juga KTP di loket mutasi;
  • Cek fisik mobil Anda, kemudian ambil bukti telah melakukan cek kendaraan;
  • Kemudian serahkan seluruh dokumen fotocopy kepada petugas;
  • Bayar biaya untuk cek fisik;
  • Kembali ke loket mutasi untuk membayar biaya cabut berkas mobil.

Setelah itu jika proses masih berjalan, Anda akan diberikan surat jalan sementara sebagai ganti berkas-berkas yang diserahkan ke petugas. Apabila telah selesai, Anda bisa mengambil berkas tersebut yang berupa surat pengantar juga, ke Samsat yang baru. 

Nah, di bawah ini adalah cara untuk melakukan proses mutasi mobil di Samsat tujuan yang baru:

  • Lampirkan dokumen cek fisik atau biasanya Anda diminta untuk melakukan cek fisik kembali. 
  • Lampirkan seluruh dokumen yang sudah Anda dapatkan dari Samsat sebelumnya;
  • Kemudian Samsat akan melakukan konfirmasi mengenai proses mutasi in;
  • Setelah itu, Anda bisa mendapatkan STNK juga nomor plat yang baru. 
  • Bayar biaya pengurusan STNK, pajat hingga penerbitan dan pengurusan plat nomor.
  • Ambil BPKB yang baru setelah seluruh pembayaran telah rampung.

Biasanya Anda harus menggunakan beberapa waktu untuk menjalani proses cabut berkas ini. Sebab, ada banyak dokumen yang harus diurusi. Baik dari Samsat yang lama dan yang baru. Jadi Anda harus memiliki kesabaran ekstra ya.

Biaya Cabut Berkas Mobil

Berikut ini adalah rincian biaya yang harus Anda keluarkan apabila ingin cabut berkas mobil, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Biaya balik nama seharga 1% dari harga beli mobil;
  • Biaya penerbitan surat mutasi dari luar daerah Rp 250.000;
  • Biaya untuk cek fisik kendaraan Rp 20.000;
  • Biaya gudang kartu induk Rp 10.000;
  • Biaya admin mutasi keluar Rp 50.000
  • Biaya admin mutasi masuk Rp 375.000;
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak BPKB Rp 100.000;
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak STNK Rp 400.000.

Itu dia syarat dan cara untuk melakukan mutasi mobil sekaligus biaya yang harus Anda keluarkan. Kunci dari proses mutasi ini adalah Anda harus sabar, juga mempersiapkan biaya yang cukup. Sebab, membutuhkan tenaga dan dana yang tak sedikit.

Mau mendapatkan tips berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://tsasuzuki.com/ untuk informasi selengkapnya.