Ketahui Cara Membuat SIM Mobil
Salah satu bukti yang menunjukkan seseorang bisa dan layak untuk mengemudi adalah dengan adanya SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk itu, Anda harus membuat SIM mobil agar bisa membawa mobil Anda untuk bepergian dengan aman.
SIM itu sendiri dibagi ke dalam beberapa jenis. Untuk membuatnya diperlukan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih detailnya, Anda dapat melihat penjelasan berikut ini.
Jenis-Jenis SIM Mobil
SIM pada setiap kendaraan diberi nama dan beberapa syarat yang berbeda. SIM untuk mobil itu sendiri dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu:
- SIM A: Ditujukan untuk pengemudi mobil pribadi yang memiliki berat di bawah 3.500 Kg.
- SIM A Umum: Ditujukan untuk pengemudi yang akan membawa kendaraan umum di bawah 3.500 Kg.
- SIM B1: Ditujukan untuk pengemudi kendaraan yang memiliki berat di atas 3.500 Kg. Misalnya, minibus dan bus pariwisata.
- SIM B2: Ditujukan untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat dan kereta gandeng yang beratnya tidak lebih dari 1000 Kg.
- SIM D1: Ditujukan untuk pengemudi yang difabel.
- SIM Internasional: Ditujukan untuk pengemudi yang berasal dari warga asing.
Syarat untuk Membuat SIM untuk Mobil
Sebelum Anda membuat SIM untuk mobil, ada baiknya Anda mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Di antaranya adalah:
- Memiliki usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM D, 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2.
- Menyiapkan administratif berupa KTP, pengisian formulir permohonan, dan rumusan sidik jari yang dibuat di lokasi mengurus SIM
- Memiliki surat keterangan sehat secara jasmani yang didapatkan dari dokter.
- Lulus tes psikologi yang menyatakan sehat rohani dan dilakukan lokasi mengurus SIM.
- Ada 3 ujian yang akan Anda hadapi dan harus dinyatakan lulus yakni ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan lewat simulator.
Syarat di atas ditujukan untuk seseorang yang akan membawa mobil pribadi. Ada beberapa syarat tambahan jika Anda ingin mengendarai mobil umum, yaitu:
- Secara administratif dan kesehatan, pengemudi yang ingin memiliki SIM A Umum, SIM B1, dan SIM B2 sama dengan syarat untuk membuat SIM A dan SIM D.
- Harus lulus ujian secara teori yang materinya berbeda dengan ujian untuk pengemudi kendaraan pribadi.
- Harus lulus ujian secara praktik.
- Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum harus berusia minimal 20 tahun dan telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.
- Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun dan telah memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal selama 12 bulan.
- Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM B2 Umum harus berusia minimal 23 tahun dan telah memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum minimal selama 12 bulan.