Ketahui Cara Membuat SIM Mobil
Syarat di atas ditujukan untuk seseorang yang akan membawa mobil pribadi. Ada beberapa syarat tambahan jika Anda ingin mengendarai mobil umum, yaitu:
- Secara administratif dan kesehatan, pengemudi yang ingin memiliki SIM A Umum, SIM B1, dan SIM B2 sama dengan syarat untuk membuat SIM A dan SIM D.
- Harus lulus ujian secara teori yang materinya berbeda dengan ujian untuk pengemudi kendaraan pribadi.
- Harus lulus ujian secara praktik.
- Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum harus berusia minimal 20 tahun dan telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.
- Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun dan telah memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal selama 12 bulan.
- Untuk pengemudi yang ingin membuat SIM B2 Umum harus berusia minimal 23 tahun dan telah memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum minimal selama 12 bulan.
Cara Membuat SIM Mobil
Setelah Anda menyiapkan persyaratan untuk membuat SIM untuk mobil, Anda bisa mengikuti langkah-langkah untuk membuat SIM untuk mobil berikut ini.
- Gunakan alas kaki berupa sepatu dan pakaian yang sopan dan rapi.
- Pergilah ke polres atau SAMSAT yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda
- Memberikan syarat administratif berupa formulir pendaftaran dan KTP serta surat keterangan sehat jasmani atau rohani di bagian pendaftaran. Tidak lama dari itu, Anda akan dipanggil sesuai dengan giliran.
- Setelah itu Anda harus mengikuti ujian teori dan praktik. Anda harus lulus dari dua ujian tersebut.
- Jika dinyatakan lulus, Anda akan diberikan foto, sidik jari dan tanda tangan.
- Anda harus menunggu dan apabila SIM anda telah siap, Anda akan dipanggil kembali untuk pengambilan SIM.
Anda telah mengetahui jenis serta syarat dan cara untuk membuat SIM Mobil. Pastikan Anda mematuhi setiap cara dan syarat yang telah dijelaskan agar pembuatan SIM dapat berjalan dengan lancar. Untuk info soal otomotif lainnya, silahkan kunjungi https://tsasuzuki.com/ agar mendapatkan info paling terkini.