Pahami Etika Dalam menggunakan Klakson di Jalan Raya

icon 5 July 2022
icon Admin

Etika menggunakan klakson merupakan suatu hal yang hanya dipahami sebagian orang saja. Maka tidak heran jika banyak orang yang kerap menggunakannya walaupun dalam kondisi yang tidak relevan. Nah, apakah Anda termasuk dalam golongan tersebut?

Jika iya, tidak ada kata terlambat untuk berbenah dan memahami etika dalam penggunaan klakson. Jadi, apa saja sih etika-etika dalam membunyikan klakson? Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengikuti informasi berikut.

Aturan yang Membahas Tentang Klakson Mobil

Sebenarnya, terdapat regulasi yang mengatur etika menggunakan klakson. Di bawah ini adalah detailnya. 

  • PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 69

Regulasi yang pertama yakni tersedia pada PP atau Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di dalam regulasi ini terdapat penjelasan mengenai klakson dan polusi udara.

Pada intinya, regulasi ini mengatakan bahwa supaya tidak menciptakan polusi suara dan dapat diterima dengan baik indera pendengaran, kekuatan suara klakson boleh berada di kisaran terendah yakni 83 desibel serta tertinggi yakni 118 desibel.

  • PP atau Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Bagian Kelima Pasal 71

Sedangkan menurut PP atau Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993, khususnya Bagian Kelima Pasal 71, terdapat pengizinan dan pelarangan sejumlah hal berkaitan dengan fitur isyarat bunyi.

Dibawah ini merupakan etika menggunakan klakson yang tersedia dalam Pasal 71 yang menyatakan bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

  1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  2. Melewati kendaraan bermotor lainnya. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Terkhusus poin dalam ayat 2 bagian (b), bunyi klakson yang tidak memenuhi ketentuan dapat memperoleh hukuman tegas. Hal tersebut selaras dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1, regulasi ini berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000”

Waktu yang Tepat Untuk Membunyikan klakson