Ketahui Cara Membuat SIM Mobil

icon 31 May 2022
icon Admin
Salah satu bukti yang menunjukkan seseorang bisa dan layak untuk mengemudi adalah dengan adanya SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk itu, Anda harus membuat SIM mobil agar bisa membawa mobil Anda untuk bepergian dengan aman.

SIM itu sendiri dibagi ke dalam beberapa jenis. Untuk membuatnya diperlukan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih detailnya, Anda dapat melihat penjelasan berikut ini.

Jenis-Jenis SIM Mobil

SIM pada setiap kendaraan diberi nama dan beberapa syarat yang berbeda. SIM untuk mobil itu sendiri dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu:

  • SIM A: Ditujukan untuk pengemudi mobil pribadi yang memiliki berat di bawah 3.500 Kg.
  • SIM A Umum: Ditujukan untuk pengemudi yang akan membawa kendaraan umum di bawah 3.500 Kg.
  • SIM B1: Ditujukan untuk pengemudi kendaraan yang memiliki berat di atas 3.500 Kg. Misalnya, minibus dan bus pariwisata.
  • SIM B2: Ditujukan untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat dan kereta gandeng yang beratnya tidak lebih dari 1000 Kg.
  • SIM D1: Ditujukan untuk pengemudi yang difabel.
  • SIM Internasional: Ditujukan untuk pengemudi yang berasal dari warga asing.

Syarat untuk Membuat SIM untuk Mobil

Sebelum Anda membuat SIM untuk mobil, ada baiknya Anda mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Di antaranya adalah:

  • Memiliki usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM D, 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2.
  • Menyiapkan administratif berupa KTP, pengisian formulir permohonan, dan rumusan sidik jari yang dibuat di lokasi mengurus SIM
  • Memiliki surat keterangan sehat secara jasmani yang didapatkan dari dokter.
  • Lulus tes psikologi yang menyatakan sehat rohani dan dilakukan lokasi mengurus SIM.
  • Ada 3 ujian yang akan Anda hadapi dan harus dinyatakan lulus yakni ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan lewat simulator.