Langkah Mengurus Tilang Elektronik dan Apa yang Harus Dilakukan

Tilang elektronik adalah sistem penilangan yang mana itu dilakukan dengan menggunakan teknologi berupa ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mana itu melalui kamera canggih di jalanan, terutama sering dipasang di area lampu lalu lintas.
Dengan adanya sistem ini, pengawasan terhadap lalu lintas bisa lebih detail serta menghindari praktik pungli yang dilakukan oleh oknum saat menindak para pengendara lalu lintas.
Karena merupakan sistem penilangan yang cukup baru, maka penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana panduan pengurusannya saat terkena hal ini.
Panduan Mengurus Tilang Elektronik
Pemasangan sistem penilangan secara elektronik ini, sudah dilakukan di banyak wilayah terutama di kota-kota besar.
Sistem penilangan ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009 berguna untuk menindak 10 pelanggaran seperti:
-
Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
-
Tidak pakai sabuk pengaman
-
Bermain ponsel saat berkendara
-
Menyetir dengan kelajuan lebih dari batas
-
Pakai plat kendaraan palsu
-
Terobos lampu merah
-
Menyetir lawan arus
-
Tidak pakai helm
-
Berbonceng lebih dari 3 orang
-
Tidak menyalakan lampu kendaraan
Ketika ada sistem penilangan baru seperti ini, maka adapun panduan untuk mengurusnya bagi para pengendara ketika alami tilang. Berikut adalah pembahasannya.
-
Akses Situs Resmi yang Diterima
Saat alami tilang secara elektronik, biasanya Whatsapp para pengendara yang melanggar ini akan menerima pesan berupa surat tilang dan link resmi yakni https://etle-pmj.info/id.
Tetapi bila tidak, Anda bisa langsung kunjungi saja websitenya secara mandiri dengan search di Google dengan menulis “ETLE Korlantas Polri”.
Saat sudah masuk di sana, segera cek status tilang Anda lalu isi formulir atau data diri sesuai yang diminta di sana dengan benar dan lengkap.
-
Lakukan Bayaran Tilang
Usai mengisi semua data yang diminta di dalam formulir pada link atau website, akan muncul susunan angka bayar untuk Anda lakukan pembayaran beserta nominal dendanya.
Salinlah angka-angka tersebut, lalu lakukanlah pembayaran secara online, bisa lewat ATM, mobile banking, maupun dompet digital.
Jika belum terbiasa online, Anda bisa lakukan pembayaran offline ke Samsat dengan menunjukkan bukti pengisian data kepada petugas yang ada di sana.
-
Dapatkan Bukti Pembayaran Tilang
Selesai lakukan pembayaran, status kendaraan akan berubah secara otomatis dengan catatan perubahan itu harus langsung diklarifikasi agar tidak alami risiko pemblokiran.
Ketika semua sudah dilakukan, maka Anda akan dapat bukti pembayaran secara elektronik di website dalam bentuk dokumen digital yang mana berkas itu bisa di-download.
Agar tercegah dari risiko di masa mendatang, simpanlah dokumen bukti bayar tersebut dengan baik dan aman, bahkan kalau bisa cetaklah dalam bentuk fisik.
Tips Mencegah Terkena Tilang Elektronik
Supaya bisa tercegah dari terkena sistem tilang secara elektronik ini, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan seperti berikut ini:
-
Taat Aturan Lalu Lintas
Bagi para pengendara di jalanan terutama di wilayah kota-kota besar yang sudah mengimplementasikan sistem penilangan secara elektronik, cara utama agar terhindar dari hal ini adalah taat aturan lalu lintas.
Taat aturan ini adalah dengan tidak melakukan 10 pelanggaran sesuai yang ada di UU No. 22 Tahun 2009.
Dengan melakukan hal ini, Anda bukan hanya terhindar dari tilang tapi juga bisa menjaga keselamatan nyawa diri sendiri dan orang lain saat berkendara.