Langkah Mengurus Tilang Elektronik dan Apa yang Harus Dilakukan

Sistem penilangan ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009 berguna untuk menindak 10 pelanggaran seperti:
-
Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
-
Tidak pakai sabuk pengaman
-
Bermain ponsel saat berkendara
-
Menyetir dengan kelajuan lebih dari batas