Mau Pakai Plat Nomor Cantik
Pertama adalah dengan mempersiapkan seluruh dokumen kendaraan. Mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembelian kendaraan, dan dokumen lampiran dari dealer lainnya.
2. Datang ke SAMSAT
Setelah seluruh dokumen tersebut terkumpul maka datanglah ke Samsat terdekat. Bila di Jakarta, Anda bisa datang ke loket khusus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Perlu diketahui bahwa proses ini sebaiknya dilakukan sendiri agar lebih mudah.
3. isi Formulir Khusus Plat Nomor Cantik Mobil
Setelah itu isilah formulir permohonan dengan lengkap. Perlu diingat, jenis formulir NRKB (khusus) berbeda dengan formulir TNKB (umum). Formulir TNKB merupakan formulir umum untuk proses pengurusan plat nomor biasa, sementara formulir NRKB merupakan formulir khusus yang ditujukan untuk proses pengurusan plat nomor cantik.