Apa itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya!
Setelah mengetahui apa itu SWDKLLJ, maka Anda harus tahu berapa tarif asuransi ini. Besaran tarif SWDKLLJ yang perlu dibayar oleh setiap kendaraan sendiri berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan, kendaraan sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80 ribu.
Adapaun kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jeep akan dikenakan biaya Rp143 ribu. Berbeda dengan sebelumnya, untuk kendaraan roda empat angkutan umum akan dikenakan biaya Rp73 ribu.
Biaya tersebut sudah ditambah dengan biaya KD atau Sert sebesar Rp3 ribu
Cara Melakukan Klaim SWDKLLJ
Jadi, apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib disetorkan ketika membayar pajak. Nantinya sumbangan tersebut bisa Anda terima kembali ketika Anda mengalami kecelakaan. Dengan asuransi, korban kecelakaan akan mendapatkan bantuan sehingga Anda tidak lagi khawatir ketika berkendara.