Apa itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya!
Orang yang berhak menerima sumbangan adalah orang yang mengalami kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan 2 orang atau lebih. Jadi, jika Anda mengalami kecelakaan tunggal misalnya menabrak pohon atau pembatas jalan maka Anda tidak dapat melakukan klaim asuransi.
Selain itu, jika dalam kecelakaan Anda menjadi pelaku maka sang korban yang akan mendapat asuransi.
Adapun cara melakukan klaim yaitu dengan menghubungi pihak Jasa Raharja melalui Call Center Jasa Raharja. Beberapa dokumen yang bisa Anda persiapkan diantaranya yaitu surat keterangan mengalami kecelakaan dari kantor polisi, kartu identitas, SIM, STNK, dan surat keterangan meninggal dunia jika korban wafat.
Nanti pihak Jasa Raharja akan mengirim sumbangan sesuai dengan kondisi Anda.
Lalu, berapa besaran sumbangan yang akan diterima? Untuk luka ringan akan diberi biaya PPPK sebesar Rp1 juta, jika membutuhkan perawatan atau pengobatan akan diberi biaya Rp20 juta, dan korban meninggal dunia akan mendapat sumbangan Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
Bagaimana, sudah paham apa itu SWDKLLJ? Jangan lupa untuk teratur membayar pajak, karena jika telat Anda akan dikenakan denda.
Untuk masalah perbaikan mobil, percayakan hanya di dealer resmi Suzuki atau kunjungi https://tsasuzuki.com/ untuk informasi selengkapnya.