Apa itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya!

icon 31 December 2022
icon Admin

Ketika membayar pajak kendaraan, Anda tentu akan mendapati tulisan SWDKLLJ di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Meski sering menjumpai nya, mungkin Anda masih belum tahu apa fungsi dan mengapa Anda dikenakan biaya SWDKLLJ tersebut. Lalu, apa itu SWDKLLJ? Berikut ulasannya.

Mengenal apa itu SWDKLLJ di STNK dan Fungsinya 

SWDKLLJ sendiri merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, ketika Anda membayar pajak STNK, maka Anda otomatis akan dikenakan biaya ini. 

Sesuai dengan undang-undang mengenai dana kecelakaan lalu lintas, dana sumbangan ini ditampung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja sendiri merupakan salah satu perusahaan asuransi milik BUMN. Nantinya Anda bisa melakukan klaim asuransi dengan menghubungi pihak Jasa Raharja. 

Jadi, fungsi dari SWDKLLJ ini adalah memberikan asuransi jika Anda mengalami kecelakaan. Lalu, asuransi apa yang akan diterima? Asuransi ini meliputi biaya perawatan, penguburan sampai sumbangan meninggal dunia. 

Besaran Tarif SWDKLLJ

Setelah mengetahui apa itu SWDKLLJ, maka Anda harus tahu berapa tarif asuransi ini. Besaran tarif SWDKLLJ yang perlu dibayar oleh setiap kendaraan sendiri berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin berkisar antara 50 sampai 250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan, kendaraan sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan baiaya sebesar Rp80 ribu. 

Adapaun kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jeep akan dikenakan biaya Rp143 ribu. Berbeda dengan sebelumnya, untuk kendaraan roda empat angkutan umum akan dikenakan biaya Rp73 ribu. 

Biaya tersebut sudah ditambah dengan biaya KD atau Sert sebesar Rp3 ribu

Cara Melakukan Klaim SWDKLLJ

Jadi, apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib disetorkan ketika membayar pajak. Nantinya sumbangan tersebut bisa Anda terima kembali ketika Anda mengalami kecelakaan. Dengan asuransi, korban kecelakaan akan mendapatkan bantuan sehingga Anda tidak lagi khawatir ketika berkendara. 

Lalu, bagaimana cara mendapatkan asuransi SWDKLLJ ketika mengalami kecelakaan? Sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai penerima asuransi. 

Orang yang berhak menerima sumbangan adalah orang yang mengalami kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan 2 orang atau lebih. Jadi, jika Anda mengalami kecelakaan tunggal misalnya menabrak pohon atau pembatas jalan maka Anda tidak dapat melakukan klaim asuransi. 

Selain itu, jika dalam kecelakaan Anda menjadi pelaku maka sang korban yang akan mendapat asuransi. 

Adapun cara melakukan klaim yaitu dengan menghubungi pihak Jasa Raharja melalui Call Center Jasa Raharja. Beberapa dokumen yang bisa Anda persiapkan diantaranya yaitu surat keterangan mengalami kecelakaan dari kantor polisi, kartu identitas, SIM, STNK, dan surat keterangan meninggal dunia jika korban wafat.

Nanti pihak Jasa Raharja akan mengirim sumbangan sesuai dengan kondisi Anda. 

Lalu, berapa besaran sumbangan yang akan diterima? Untuk luka ringan akan diberi biaya PPPK sebesar Rp1 juta, jika membutuhkan perawatan atau pengobatan akan diberi biaya Rp20 juta, dan korban meninggal dunia akan mendapat sumbangan Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris. 

Bagaimana, sudah paham apa itu SWDKLLJ? Jangan lupa untuk teratur membayar pajak, karena jika telat Anda akan dikenakan denda. 

Untuk masalah perbaikan mobil, percayakan hanya di dealer resmi Suzuki atau kunjungi https://tsasuzuki.com/ untuk informasi selengkapnya.