Apa itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Fungsinya dan Cara Klaimnya!
Lalu, bagaimana cara mendapatkan asuransi SWDKLLJ ketika mengalami kecelakaan? Sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai penerima asuransi.
Orang yang berhak menerima sumbangan adalah orang yang mengalami kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan 2 orang atau lebih. Jadi, jika Anda mengalami kecelakaan tunggal misalnya menabrak pohon atau pembatas jalan maka Anda tidak dapat melakukan klaim asuransi.
Selain itu, jika dalam kecelakaan Anda menjadi pelaku maka sang korban yang akan mendapat asuransi.
Adapun cara melakukan klaim yaitu dengan menghubungi pihak Jasa Raharja melalui Call Center Jasa Raharja. Beberapa dokumen yang bisa Anda persiapkan diantaranya yaitu surat keterangan mengalami kecelakaan dari kantor polisi, kartu identitas, SIM, STNK, dan surat keterangan meninggal dunia jika korban wafat.
Nanti pihak Jasa Raharja akan mengirim sumbangan sesuai dengan kondisi Anda.