Ketahui Cara Mutasi Kendaraan Secara Online

icon 21 September 2022
icon Admin

Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini mengurus berbagai keperluan kendaraan bisa dilakukan dengan mudah. Salah satu inovasi yang bisa dinikmati adalah dengan melakukan mutasi kendaraan online. Ini tentunya akan mempermudah segala pengurusan.

Mengenal Tentang Mutasi Kendaraan Online

Apa itu mutasi kendaraan? Bagi orang awam yang belum mengetahui, mutasi kendaraan adalah suatu persyaratan untuk melakukan perpindahan domisili pemilik mobil. Proses ini juga sering disebut sebagai cabut berkas.

Bagaimana prosesnya? Secara singkat, ketika seseorang membeli mobil di kota A namun harus pindah ke kota B, maka mobil harus diurus untuk bisa berganti domisili. Bagaimana cara mutasi kendaraan online? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Cara Mutasi Kendaraan Online

Sebenarnya tidak ada perbedaan antara mengurus kendaraan di kabupaten maupun provinsi. Untuk segala persyaratan dan biayanya juga sama. Hanya ada sedikit perbedaan tentang lokasi, Kalau Anda melakukan mutasi di provinsi, harus datang pada alamat di STNK.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan mutasi kendaraan secara online:

        1. Mempersiapkan Persyaratan

Sebelum datang ke kantor untuk mengurus mutasi, Anda harus memastikan untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Apa saja yang dibutuhkan?

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan
  • Materai
  • Kwitansi pembelian kendaraan

Bila Anda membeli kendaraan di bawah badan hukum, maka harus melengkapi persyaratan tambahan yaitu akte pendirian, surat kuasa bermaterai, dan keterangan domisili serta tanda tangan pimpinan. Bawa semua dokumen dengan rangkap 2.

        2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Setelah selesai menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses online, Anda juga harus melakukan cek fisik kendaraan. Sayangnya untuk ini Anda tetap harus cek kondisi fisik ke samsat secara langsung.

Hal ini sangat diperlukan karena pihak samsat sangat mengetahui kriteria standar dari kendaraan. Nantinya Anda juga akan diberikan form hasil setelah melakukan cek fisik. Bawa dokumen ini bersama dokumen sebelumnya.

        3. Membuat BPKB yang Baru

Karena Anda melakukan segala proses secara online, untuk proses satu ini juga dilakukan online sehingga bisa mempermudah Anda. Untuk langkah awal, Anda perlu datang ke Direktorat Lalu Lintas.

Walaupun dilakukan secara online, memang masih ada beberapa langkah yang dilakukan secara langsung. Oleh karena itu, sangat penting untuk datang langsung ke lokasi karena nantinya Anda akan dapat mengisi formulir secara online.

        4. Membayar Biaya

Setelah semua proses di atas beres, sekarang saatnya Anda bersiap untuk melakukan pembayaran. Jenis kendaraan bisa membuat biaya berbeda pula. Nanti Anda perlu bayar Bea Balik Nama (BBN) yang dibebankan oleh pemilik kendaraan.

Besar BBN ini adalah 1% dari harga beli mobil. Selain BBN, ada biaya lain yang perlu Anda bayarkan, yaitu:

  • Biaya mutasi keluar : Rp. 50.000
  • Biaya fiskal : Rp 250.000
  • Biaya cek fisik gratis atau sukarela
  • Biaya mutasi mobil masuk
  • Biaya admin gudang kartu induk : Rp10.000
  • Tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak STNK sebesar Rp400.000
  • Tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak BPKB sebesar Rp100.000

Saat ini sangat banyak hal yang bisa dilakukan secara online, salah satunya adalah mutasi kendaraan online. Hal ini tentu sangat mempermudah proses mutasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan secara berkala agar Anda tidak terhambat ketika sedang berkendara. Terlebih jika Anda sering berpindah-pindah tempat tinggal ataupun sering melakukan perjalanan untuk waktu yang lama. 

Namun jangan khawatir, segera kunjungi https://tsasuzuki.com/ untuk mendapatkan informasi dan booking konsultasi di dealer resmi Suzuki terdekat.