-
Garis Tepi
-
Garis Kuning Tanpa Terputus
-
Garis Putih Tanpa Terputus
-
Garis Putih Putus-Putus
-
Garis Ganda Tanpa Putus
-
Garis Ganda Lurus dan Putus-Putus
-
Garis Serong
Tidak Boleh dilewati! Mari Mengenal Marka Jalan
Sebagai pengendara Anda harus memahami arti marka jalan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Sebab, setiap marka memiliki fungsi yang berbeda-beda. Begitu pula dengan bentuknya, bisa berupa garis lurus, garis putus-putus, garis serong, dan lain-lain.
Sedangkan tujuan utama pemberian marka pada jalan adalah agar setiap pengguna tetap aman jika mematuhi marka tersebut. Lantas, apa saja jenis dan arti dari setiap marka yang dibuat di permukaan jalan raya tersebut? Berikut informasinya
Memahami Arti Marka Jalan Beserta Fungsinya
Freepik.com
Pada dasarnya, marka jalan dibuat untuk mengarahkan para pengguna sampai ke tujuan dengan selamat. Berikut panduan jenis dan fungsi marka jalan yang perlu Anda pahami
Marka jalan pertama berupa garis berwarna putih atau kuning yang ada di pinggir jalan. Fungsi marka garis tepi ini adalah sebagai pembatas antara bahu jalan dengan lajur lalu lintas.
Dengan adanya marka ini diharapkan pengemudi tetap ada di jalur yang benar dan tidak berpindah jalur secara mendadak
Jenis marka jalan yang kedua berupa garis berwarna kuning yang utuh (tanpa putus), dikenal juga dengan sebutan Continuous Yellow Line.
Kerap ditemukan pada jalanan berkelok yang biasanya diikuti dengan marka garis putih sedangkan garis kuning berada di tengah.
Arti marka jalan ini adalah memperbolehkan pengemudi untuk menyalip kendaraan di marka garis putih namun tidak boleh sampai keluar atau melintasi marka garis kuning.
Marka ketiga berupa garis putih memanjang yang tidak terputus (Continuous Line). Marka jalan ini memiliki tiga makna, yang pertama sebagai pemisah lajur kendaraan. Makna yang kedua adalah larangan untuk melintasi garis putih tersebut.
Dengan kata lain, pengendara harus tetap berada di jalurnya masing-masing dan tidak boleh mendahului kendaraan lain. Marka ini juga merupakan pertanda bahwa jalan tersebut merupakan rute yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Disebut juga dengan Broken Line, arti marka jalan berupa strip, garis, atau titik yang putus-putus adalah sebagai pembagi atau pemisah jalur kendaraan dengan arus yang berlawanan.
Selain itu, arti dari garis putus-putus tersebut adalah memperbolehkan pengendara melintasi marka untuk mendahului kendaraan didepannya. Meskipun Anda boleh melakukan manuver, namun harus tetap dengan memperhitungkan kondisi lalu lintas.
Apabila warna marka ini memudar, maka fungsinya akan digantikan untuk sementara waktu dengan kerucut lalu lintas agar tidak ada kendaraan yang saling memotong dari jalur yang berlawanan.
Marka jalan berikutnya berupa dua garis tanpa terputus (Double Line). Di kota tertentu dengan jalanan yang luas, marka ini biasanya digantikan dengan beton. Arti dari marka ini adalah pengendara dilarang untuk saling mendahului.
Marka berikutnya berupa dua garis sejajar, yang satu berbentuk garis lurus tanpa putus sedangkan garis lainnya putus-putus.
Jalanan dengan garis seperti ini menandakan pengendara yang berada di lajur dengan marka garis putus-putus boleh mendahului kendaraan didepannya.
Sementara itu, untuk kendaraan di lajur dengan marka garis lurus tidak boleh menyalip kendaraan lain.
Marka yang satu ini bentuknya berupa segitiga dan umum digunakan pada tikungan tajam atau persimpangan jalan.
Fungsi dari marka garis serong atau Diagonal Markings adalah memberikan petunjuk kepada pengemudi terkait arah yang harus diikuti saat melintas di tikungan atau persimpangan jalan.
Tanpa adanya marka jalan akan membuat pengemudi seperti berada di labirin yang tak berujung dan sulit untuk menentukan arah. Itu sebabnya, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami arti marka jalan dan mematuhinya.