Tidak Boleh dilewati! Mari Mengenal Marka Jalan
Marka jalan pertama berupa garis berwarna putih atau kuning yang ada di pinggir jalan. Fungsi marka garis tepi ini adalah sebagai pembatas antara bahu jalan dengan lajur lalu lintas.
Dengan adanya marka ini diharapkan pengemudi tetap ada di jalur yang benar dan tidak berpindah jalur secara mendadak
-
Garis Kuning Tanpa Terputus
Jenis marka jalan yang kedua berupa garis berwarna kuning yang utuh (tanpa putus), dikenal juga dengan sebutan Continuous Yellow Line.
Kerap ditemukan pada jalanan berkelok yang biasanya diikuti dengan marka garis putih sedangkan garis kuning berada di tengah.
Arti marka jalan ini adalah memperbolehkan pengemudi untuk menyalip kendaraan di marka garis putih namun tidak boleh sampai keluar atau melintasi marka garis kuning.
-
Garis Putih Tanpa Terputus