Tidak Boleh dilewati! Mari Mengenal Marka Jalan
Marka ketiga berupa garis putih memanjang yang tidak terputus (Continuous Line). Marka jalan ini memiliki tiga makna, yang pertama sebagai pemisah lajur kendaraan. Makna yang kedua adalah larangan untuk melintasi garis putih tersebut.
Dengan kata lain, pengendara harus tetap berada di jalurnya masing-masing dan tidak boleh mendahului kendaraan lain. Marka ini juga merupakan pertanda bahwa jalan tersebut merupakan rute yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
-
Garis Putih Putus-Putus
Disebut juga dengan Broken Line, arti marka jalan berupa strip, garis, atau titik yang putus-putus adalah sebagai pembagi atau pemisah jalur kendaraan dengan arus yang berlawanan.
Selain itu, arti dari garis putus-putus tersebut adalah memperbolehkan pengendara melintasi marka untuk mendahului kendaraan didepannya. Meskipun Anda boleh melakukan manuver, namun harus tetap dengan memperhitungkan kondisi lalu lintas.
Apabila warna marka ini memudar, maka fungsinya akan digantikan untuk sementara waktu dengan kerucut lalu lintas agar tidak ada kendaraan yang saling memotong dari jalur yang berlawanan.
-
Garis Ganda Tanpa Putus